Pengusaha Muda | Aktivis Hukum | Kontroversial
Nama Lengkap: Charlie Wijaya
Tempat, Tanggal Lahir: Medan, 11 Juli 2001
Pada tahun 2020, Charlie Wijaya melaporkan media siber Tribunnews ke Dewan Pers terkait pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baiknya. Penyelesaian sengketa ini tercatat dalam risalah nomor 61/Risalah-DP/IX/2020. Charlie menganggap pemberitaan Tribunnews tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik dan melukai reputasinya.
Baca lebih lanjut di siniCharlie Wijaya juga menggugat UU Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2021, setelah merasa dirugikan oleh pemberitaan media. Charlie menganggap beberapa pasal dalam UU Pers melanggar hak konstitusionalnya, terutama terkait pencemaran nama baik. Namun, MK menolak gugatan tersebut pada Mei 2021.
Baca lebih lanjut di siniMedia Nusabali.com mengeluarkan permintaan maaf kepada Charlie Wijaya atas pemberitaan yang tidak akurat dan dianggap mencemarkan nama baiknya. Media tersebut mengakui adanya kesalahan dalam penyampaian berita yang menyebabkan Charlie merasa dirugikan.
Baca lebih lanjut di siniCharlie Wijaya terus menyoroti undang-undang terkait kebebasan pers, setelah ia merasa nama baiknya tercemar. Salah satu langkahnya adalah mengajukan uji materi terhadap UU Pers yang dianggap tidak melindungi individu dari fitnah di media massa.
Baca lebih lanjut di siniCharlie Wijaya terlibat dalam kasus yang terkait dengan robot trading bodong "EA Copet". Ia melaporkan penipuan tersebut ke pihak berwajib setelah menerima ancaman. Charlie mengungkapkan bahwa beberapa pihak tidak senang atas pelaporannya terkait kerugian yang dialami para korban investasi bodong ini.
Baca lebih lanjut di siniSetelah kasus robot trading "EA Copet" mencuat, Charlie memberikan klarifikasi bahwa ia bukanlah pelapor utama dari kasus tersebut, melainkan turut membantu korban lain yang terjebak dalam investasi bodong ini. Pernyataan tersebut dilakukannya untuk menghindari kesalahpahaman publik.
Baca lebih lanjut di siniCharlie juga terlibat dalam skandal robot trading "DNA Pro", di mana ia ikut serta dengan para korban lain yang mengklaim mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat investasi palsu tersebut. Para korban, termasuk Charlie, mendatangi Polda Metro untuk mengajukan tuntutan terhadap pelaku penipuan ini.
Baca lebih lanjut di siniUntuk menghubungi Charlie Wijaya, kirimkan email ke: charliewijaya36@gmail.com